SOLO | WARTAGLOBAL | Kendaraan COLTDesel jenis Truk dengan nomor Pol. AD 1301 PP tertangkap kamera wartawan sedang ngecor solar disalah satu SPBU 44.571.09 di daerah Jebres Surakarta solo Jawa tengah
Pada tanggal (25/12 2023)Lalu sekitar pukul 17:00 WIB sore
Setelah di kroschek diketahui kendaraan tersebut ternyata milik kelompok mafia penimbun solar bernama Indra. Aktivitas penimbunan solar ini bahkan dengan terang terangan melakukan aksi nya. Mengisi BBM jenis Solar kedalam kendaraan yang sudah dimodifikasi agar dapat menghindari kecurigaan.
Kian meresahkan, apalagi pihak pom bensin juga terlihat seakan bekerjasama dengan mereka. Hal itu terbukti saat kami mencoba meminta keterangan kesalah satu petugas SPBU, ‘Z’ (inisial-red)
Meski telah diawasi dan dibatasi pembelian nya oleh Pemerintah, namun praktek culas yang dilakukan oleh kelompok mafia ini semakin leluasa menimbun solar. Bahkan disebut sebut menjadi persemakmuran karena mampu mendapatkan puluhan ton solar per harinya dari beberapa SPBU dengan istilah “Sumur” tempat mereka mengecor.
Cara mereka untuk mengelabui petugas yaitu, kendaraan roda 6 yang digunakan untuk mengangkut solar sudah dimodifikasi. Biasanya kendaraan nya jenis truk dan di tutup trepal. Ternyata cara itu berhasil mengelabui aparat penegak hukum, ataukah memang sengaja dibiarkan oleh aparat penegak hukum? yang kemungkinan sudah ada cerita tentang bahasa “berbagi itu indah”.
Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.
(Red)
KALI DIBACA