10 Pasangan Tak Resmi Diamankan Polres Sragen Selama Operasi Pekat Ramadan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

10 Pasangan Tak Resmi Diamankan Polres Sragen Selama Operasi Pekat Ramadan

Friday, 29 March 2024
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh Tim Samapta Polres Sragen selama bulan Ramadan mengungkapkan temuan yang cukup mencengangkan. Sebanyak 10 pasangan tidak resmi diduga terlibat dalam perbuatan perzinaan di dua hotel yang menjadi sasaran operasi.

Menurut laporan yang diungkapkan oleh KBO Satuan Samapta Polres Sragen, Iptu Ilham Nur Samsu, pada Kamis (28/3/2024), pasangan-pasangan ini ditemukan dalam operasi di empat hotel dan satu kompleks indekos di wilayah Sragen, Ngrampal, dan Sambungmacan. Namun, hanya di dua dari empat hotel yang menjadi sasaran operasi, pasangan tidak resmi berhasil ditemukan.

"Dua pasangan tidak resmi ditemukan di Hotel Sukowati Pilangsari Sragen. Kemudian delapan pasangan tidak resmi lainnya ditemukan di Hotel Tunjungan Sambungmacan. Operasi itu dilakukan di siang hari. Mereka semua pasangan selingkuhan karena masing-masing sudah berkeluarga. Rata-rata mereka pekerja swasta yang umurnya 25 tahun ke atas," ungkap Samsu, saat ditemui Jumat (29/3/24).

Meskipun ditemukan dalam tindakan yang melanggar norma dan nilai-nilai sosial, para pelaku tidak ditangkap. Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selain itu, pihak pengelola hotel juga diberikan pembinaan sebagai upaya pencegahan.

Mayoritas dari pasangan tidak resmi yang ditemukan di Hotel Tunjungan Sambungmacan berasal dari wilayah Jawa Timur (Jatim), menurut penjelasan Samsu.

Sementara itu, operasi pekat yang dilakukan oleh Tim Samapta Polres Sragen tidak hanya terbatas pada kasus perzinaan. Mereka juga melakukan operasi untuk membasmi penjualan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Sebanyak 38 lokasi penjualan miras menjadi target operasi, dan dari jumlah tersebut, tiga lokasi di antaranya harus dihadirkan ke meja hijau untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Dalam penggerebekan tersebut, tim juga berhasil menyita puluhan botol miras. "Tiga orang yang terpaksa dibawa ke meja hijau itu terdiri atas penjual ciu dari Katelan, Tangen; penjual ciu dari Bendungan, Kedawung; dan dari Musuk, Sambirejo. Masing-masing dikenai sanksi denda Rp1 juta dan dikenakan sanksi percobaan. Apabila mereka mengulangi menjual miras lagi maka langsung dikenai sanksi kurungan selama satu bulan," tambahnya.

Dengan operasi-operasi ini, Tim Samapta Polres Sragen berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga norma dan aturan yang berlaku. 

(Joko Susilo)

KALI DIBACA