SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Seorang remaja berinisial RYA (17), warga Boyolali ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen dalam sebuah operasi penertiban penyakit masyarakat (Pekat) karena menjual mercon melalui media sosial.
Tim Reserse Mobil (Resmob) yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap pemuda tersebut di depan sebuah toko Indomart di Desa Jati, Kecamatan Masaran, Sragen.
Kasat Reserse Kriminal, AKP Wikan Srikadiyono, mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RYA dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 18.00 WIB oleh tim Resmob Polres Sragen.
"Pelaku ditangkap setelah petugas berpura-pura sebagai pembeli dan berhasil menarik perhatian RYA di depan toko Indomart Desa Jati Masaran. Petugas kemudian memeriksa barang bawaannya, yang ternyata berupa bahan pembuatan mercon," jelas AKP Wikan, Jumat (22/3/24).
RYA diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Sragen. Dia dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak, karena menjual mercon yang saat itu menjadi target Operasi Pekat Candi 2024.
"Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal.
Petugas juga menyita beberapa barang milik pelaku, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Nmax hitam, 3 Kg bahan peledak mercon, satu unit ponsel iPhone Type 11 Promex abu-abu, dan sebuah tas punggung merah-hitam," tambah AKP Wikan.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA