SURABAYA, WARTAGLOBAL.id -- Mengingat himbauan Walikota tentang pelaksanaan bulan suci Ramadhan di Surabaya, W Super Club bar milik pengacara kondang dipasangi stiker pelanggaran, Jumat (22/3/2024).
Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, pihaknya mendapati W Super Club tetap menjual minuman beralkohol saat bulan Ramadhan. Anggota Satpol PP Surabaya menemukan gelas bekas pengunjung W Super Club yang terdapat minuman beralkohol.
“Kami temukan satu club malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung, saat kami ke lokasi di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu,” kata Fikser, Senin (25/3/2024).
Minuman sisa pengunjung itu lantas dikumpulkan oleh petugas di lapangan sebagai barang bukti. Karena tertangkap basah melanggar SE yang berlaku, Satpol PP Surabaya bersama dinas terkait memasang stiker pelanggaran pada klub malam tersebut.
Kami pasang stiker segel pelanggaran, karena tidak mematuhi surat edaran yang berlaku,” imbuh Fikser.
Selain W Super Club Surabaya, Satpol PP Surabaya juga melakukan operasi pada 8 bar dan diskotik di Surabaya. Hasilnya, tidak ada 1 bar pun yang melakukan pelanggaran himbauan Walikota Surabaya kecuali W Super Club.
“Semalam kami lakukan pengawasan, kami cek ada 9 lokasi RHU, ini merupakan tindak lanjut dari SE yang dikeluarkan Walikota tentang aturan menghentikan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan ini,” ujar Fikser.
Fikser menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ke seluruh lokasi RHU selama bulan Suci Ramadhan. Upaya ini dilakukan pihaknya, guna menjaga kondusifitas dan kekhusyuan ibadah umat Islam selama Ramadhan.
“Kami akan terus patroli, bersama dinas-dinas terkait, kita lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Fikser.
Diketahui, Berdasarkan SE Walikota nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya, tertulis setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan / atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan, malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.
(Hanna)
KALI DIBACA