SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengadili dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak pada Rabu (8/5/24).
Terdakwa Supriyono selaku mantan sekretaris tim pelaksanaan pengadaan tanah dihukum menjalani pidana penjara selama satu tahun.
Wakil BPN Demak ini terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Berahan Kulon, Tahun Anggaran 2018-2020 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak Jateng.
Putusan tersebut sama dengan terdakwa Kristina Sugiyarti selaku ketua tim satuan tugas.
Hanya saja, majelis hakim yang dipimpin Kukuh Kalinggo Yuwono ini menambah hukuman Kristina membayar uang pengganti kerugian negara.
"Menghukum terdakwa Kristina Sugiyarti membayar uang pengganti Rp 320.953.400.00, juta," ujarnya membacakan putusan, Rabu (8/5/24).
Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana. Sedangkan dakwaan primer tidak terbukti.
Majelis Hakim dalam pertimbangan memberatkan lantaran selaku pejabat negara namun tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Sedangkan pertimbangan meringankan yakni sopan di persidangan, dan sakit yang dialami oleh Supriyono.
Adapun vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa yakni pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa bersikap pikir-pikir.
Atas putusan atau dakwaan primer tidak terbukti karena yang terbukti subsider, kami masih pikir-pikir dahulu selama tujuh (7) hari apakah kami terima atau banding nantinya, menurutnya ibu Kristin tidak bersalah tapi ada upaya," jelas Kuasa hukum Budi Nugroho
Dalam persidangan tersebut di hadiri langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Demak Samsul Sitinjak, S.H,.M.H dan didampingi Kasubsi Penyidikan Fariszal Kurniawan, S.H.
(Sumber Adi/red*)
KALI DIBACA