Tegas! Warga Robayan Ultimatum: Tutup Kandang Ayam atau Tempuh Jalur Hukum! - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Tegas! Warga Robayan Ultimatum: Tutup Kandang Ayam atau Tempuh Jalur Hukum!

Friday, 24 April 2026
Warga RT 17 RW 2 Desa Robayan melayangkan ultimatum tegas terhadap keberadaan kandang ayam di tengah permukiman, Jumat (24/4/26).

JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Warga RT 17 RW 2 Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, akhirnya melayangkan ultimatum tegas terhadap keberadaan kandang ayam di tengah permukiman. Setelah dua pekan menunggu jawaban, pemilik kandang menyepakati penutupan total paling lambat 7 Mei 2026.

Ketegangan antara warga dan pemilik kandang ayam di Desa Robayan kembali mencuat dalam pertemuan lanjutan yang digelar pada Jumat, 24 April 2026. 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari dialog sebelumnya pada 10 April 2026, di mana pemilik kandang, H. Mufrodi, meminta waktu dua minggu untuk merespons tuntutan warga.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Desa Robayan H. Gufron, Kapolsek Kalinyamatan Iptu Hery Sutanto, serta perwakilan dari kecamatan, suasana sempat diwarnai perbedaan pendapat. Namun, dialog tetap berlangsung kondusif hingga menghasilkan kesepakatan bersama.

Warga secara tegas menuntut penutupan permanen kandang ayam yang dinilai berada tidak pada tempatnya, yakni di tengah-tengah permukiman padat. 

Pemilik kandang Ayam memenuhi permintaan warga dan bersedia menutup operasional kandang ayam secara permanen.

Selama ini, aktivitas kandang disebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan warga.

Bau menyengat yang mengganggu kenyamanan, serbuan lalat yang masuk hingga ke dalam rumah.

Potensi pencemaran lingkungan yang berkepanjangan.

Ketua RT 17 RW 2, Bias, menegaskan bahwa tuntutan warga bukan tanpa alasan. Sesuai tuntutan warga, kandang harus ditutup permanen karena sangat mengganggu. Bau dan lalat sudah masuk ke rumah-rumah warga.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting yakni:

Kesepakatan penutupan kandang ayam dituangkan dalam berita acara resmi yang disaksikan oleh unsur pemerintah desa dan aparat keamanan.

1. Pemilik kandang bersedia menutup operasional kandang ayam secara permanen

2. Penutupan harus dilakukan dalam kondisi bersih

3. Batas waktu maksimal: Kamis, 7 Mei 2026

4. Jika tidak dilaksanakan, warga sepakat akan menempuh jalur hukum

Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara resmi yang disaksikan oleh unsur pemerintah desa dan aparat keamanan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penataan usaha peternakan di wilayah permukiman. Secara regulasi, kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan tidak diperbolehkan berdiri di kawasan padat penduduk tanpa pengelolaan yang memenuhi standar.

Desakan warga menjadi sinyal kuat bahwa kesadaran lingkungan masyarakat semakin meningkat, sekaligus menuntut ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Dengan tenggat waktu yang telah disepakati, warga kini menunggu realisasi komitmen dari pemilik kandang.

Apakah penutupan akan benar-benar dilakukan sesuai kesepakatan, atau konflik akan berlanjut ke ranah hukum?

(Petrus)

KALI DIBACA