Maling HP Manfaatkan Kesempatan saat Warga Shalat Subuh di Masjid, Ditangkap Polisi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Maling HP Manfaatkan Kesempatan saat Warga Shalat Subuh di Masjid, Ditangkap Polisi

Wednesday, 8 May 2024
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Kampung Nglorog, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen digegerkan oleh aksi pencurian yang terjadi saat seorang warga, Pasriyono, meninggalkan rumahnya untuk menunaikan shalat subuh di masjid. Aksi yang terjadi pada Rabu (1/5/24), pukul 06.00 WIB membuat korban kehilangan satu unit ponsel yang ditaruh di atas tempat tidurnya.

Kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka yang melakukan aksi pencurian tersebut adalah Cahya Yoga Apriyanto, yang juga dikenal dengan nama Gembrong, seorang warga Sragen Wetan, Sragen.

Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Sragen, Aipda Yustiar, tersangka memanfaatkan kesempatan saat korban meninggalkan rumahnya untuk shalat subuh. Tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang tidak terkunci dan mengambil ponsel yang berada di tempat tidur.

"Tersangka sengaja memantau situasi sebelumnya di sekitar rumah korban. Saat korban meninggalkan rumah untuk shalat, tersangka masuk melalui pintu garasi yang tidak terkunci, mengambil barang di rumah korban, dan berhasil mengambil ponsel merk Oppo yang ada di atas tempat tidur korban," jelas Aipda Yustiar saat dihubungi, Rabu (8/5/24).

Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sragen Kota. Melalui penyelidikan yang dilakukan, tim Reskrim Polsek Sragen Kota berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya pada Selasa (7/5/24), sekitar satu pekan setelah kejadian.

Tersangka sempat menjual ponsel curian secara daring melalui akun Facebook di daerah Solo. Namun, petugas berhasil melacaknya dan melakukan penangkapan di rumah tersangka. 

Selain menangkap tersangka, tim juga menyita ponsel korban serta sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aksi pencurian.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri ponsel tersebut untuk dijual secara daring.

Saat ini, tersangka harus berurusan dengan hukum dan ditahan di Polres Sragen sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

"Tersangka mengakui telah mencuri ponsel untuk dijual. Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai penjaga ayam. Mungkin hasil penjualan ponsel digunakan untuk memenuhi kebutuhannya," tambahnya. 

Aksi pencurian yang terjadi di Kampung Ngolorog menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan rumah mereka, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA