Warga Grobogan Bayar PTSL Rp 3 Juta, LBH Sidorejo akan Koordinasi dengan APH - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Warga Grobogan Bayar PTSL Rp 3 Juta, LBH Sidorejo akan Koordinasi dengan APH

Saturday, 25 May 2024
GROBONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Ayo Sertipikatkan Tanahmu Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan ajakan pemerintah agar warga masyarakat mengikuti program PTSL dengan biaya murah dan terjangkau.

Guna pelaksanaan PTSL warga masyarakat dapat menghubungi Kepala Desa setempat atau panitia yang PTSL yang dibentuk oleh kelurahan.

Namun tidak demikian halnya yang dialami Sukemi (64), warga Desa Papanrejo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, ia harus morogoh kantongnya Rp 3 juta untuk menyertipikatkan tanahnya melalui program PTSL.

Sukemi merasa merupakan korban dugaan pungli atau korupsi atas tindakan dari Kepala Desa dan Panitia  Program PTSL setempat, Sukemi akhirnya melaporkan hal yang dialaminya kepada 
kantor LBH Sidorejo Law yang beralamat di Desa Sidorejo Kac, Karangawen Kab, Demak Provinsi Jawa Tengah.

Dalam keterangan Sukemi di Kantor LBH Sidorejo, pada 2 November 2023 lalu,  mengikuti dan mengajukan Program PTSL dengan biaya sebesar Rp 3.000.000. (Tiga Juta Rupiah). Untuk sawah saya dikenakan biaya Rp 2 juta dan untuk tanah tegalan (Lahan kering) dikenakan Rp 1 juta.

Menurut Ketua LBH Sidorejo Law Budi Purnomo SH saat di konfirmasi di kantornya pada Sabtu (25/5/24) mengatakan, memang benar ada warga yang mengadu di kantor kami yaitu warga Desa Papanrejo Kec,Gubug Kab, Grobogan. 

"Lanjutnya, Budi, Soal Program PTSL yang ada di Desa Papanrejo, ada warga yang ditarik pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan atau desa sebesar Rp 3 juta.

Padahal, sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu angka 3 berupa Pembiayaan kegiatan yang meliputi. Biaya pengadaan dokumen pendukung,  biaya pengangkutan dan pemasangan patok. Maupun transpotasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan atau desa ke kantor Pertanahan (BPN) dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. 

Padahal besaran biaya pembuatan sertifikat massal atau yang disebut PTSL untuk di Pulau Jawa dan Bali hanya sebesar Rp 150.000.(Seratus limapuluh ribu rupiah) sesuai aturan SKB 3 Menteri Tentang Pembiayaan Persiapan Tanah Sistematis. Dasar Hukum PTSL adalah yang telah diatur Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018.

"Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Intruksi Presiden No 2 Tahun 2018," kata Budi.

"Masalah ini akan kami koordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), soal adanya aduan masyarakat yang datang kekantornya. Ini adalah pungli yang dilakukan oleh oknum mafia yang terstruktur dengan modus berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu atau untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain," ungkap Budi.

"Lanjut Budi, Pungutan liar (Pungli) ini adalah perbuatan melawan hukum yang luar bisa yang harus di basmi, karena ancaman pidananya sembilan tahun penjara, tidak main-main," tegasnya.

(Sumber Adi/red*)

KALI DIBACA