
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Nasib memelas menimpa Sapinah (60) warga Kelurahan Wonoplumbon, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Bagaimana tidak, tanah warisan orang tuanya seluas 6.642 M2 yang sudah bersertifikat atas nama dirinya sekarang telah berubah menjadi milik Drs Hendrawan yang dulu pernah menjabat sebagai Kepala Dipenda dan Sekda Prov Jateng.
Kronologi beralihnya tanah miliknya yang terletak di Dukuh Kongkon, Kuripan, Kelurahan Ngadirgo, Kec Mijen itu ketika sertifikat tanahnya hilang sekitar tahun 1981. Namun ketika ditelusuri ternyata sertifikatnya telah berganti nama yaitu atas nama Drs Hendrawan.
Pergantian tersebut berdasarkan akta jual beli tanggal 17 Juli 1996 No 4211248.17/JB/1996 PPAT Drs Ahmat Zaenuri, Camat Mijen di Semarang. Bekas C No 1393 P.2 KL III D, antara dirinya dengan Drs Hendrawan.
Menurut pengakuan Sapinah dirinya sama sekali tidak pernah menjual kepada siapapun, termasuk Hendrawan.
“Siapa Hendrawan saya tidak kenal dan tahu,"
ujarnya terbata bata.
ujarnya terbata bata.
Ketika WartaGlobal konfirmasi ke kecamatan Mijen perihal akta jual beli yang dilakukan oleh PPAT Drs Amat Zaenuri, diperoleh penjelasan yang tidak masuk akal, tidak bertanggungjawab dan membingungkan. Dikatakan, bahwa berkas berkas atau arsip status PPAT tidak masuk ke arsip kantor kecamatan tetapi melekat pada diri pribadi Camat selaku PPAT. Jadi berkas dibawa Pak Ahmat Zaenuri, ujar Hartini Sekcam Kecamatan Mijen.
Selain itu Hartini menjelaskan, kemungkinan berkas hilang karena sudah pindah kantor. Menurut sumber Warta Global yang tidak bersedia disebut namanya, mengatakan, penjelasan Sekcam tidak benar, karena arsip atau berkas Camat selaku PPAT tidak mungkin dibawa bawa. Pasti ada di kecamatan Mijen.
Seandinya saat itu Ahmat Zaenuri pindah ke kecamatan lain, apakah berkas berkasnya selaku PPAT dibawa ke kantor kecamatan yang baru ? Ya tidak mungkin, tandasnya.”
Diduga berubahnya sertifikat dari Sapinah menjadi atas nama Hendrawan adalah ulah mafia tanah. Saat ini tanah tersebut oleh Hendrawan sudah dijual kepada Sapin Susanto dengan akta jual-beli No 306 / 2018 tanggal 10 Agustus 2018 di PPAT Dina Ismawati SH.MM.
(Agus.JS)
KALI DIBACA