7 Tersangka Penganiayaan Anggota Perguruan Silat Diamankan Polisi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

7 Tersangka Penganiayaan Anggota Perguruan Silat Diamankan Polisi

Tuesday, 30 July 2024
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Polres Karanganyar berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anggota perguruan silat di Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Kasus ini terjadi pada bulan Juni lalu.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold HY Kumontoy, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa ketujuh tersangka tersebut berinisial TMP, DP, BP, AW, AS, EWM, dan SDS. Dari tujuh orang tersebut, salah satunya adalah anak di bawah umur.

Menurut AKBP Jerrold, penganiayaan ini bermula dari sebuah postingan yang dibuat salah satu tersangka, TMP, di akun TikTok dan Instagram dengan konten rasis terhadap perguruan silat tertentu.

“Postingan di media sosial oleh tersangka TMP, menggunakan akun TikTok mbndoll21 dan Instagram, mengandung unsur rasis terhadap salah satu organisasi pencak silat. Inilah yang menjadi pemicu utama dari kejadian ini,” jelas Kapolres saat pers rilis di Mako Polres Karanganyar, Senin (29/7/2024).

Pada tanggal 2 Juni 2024, korban yang merupakan anggota perguruan silat bernama AF dan AM berupaya mengklarifikasi postingan tersebut dengan menghubungi salah satu tersangka. Mereka sepakat untuk bertemu di Jalan Joho, Kelurahan Kaliboto, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.

“Sesampainya di lokasi, para korban langsung dikerumuni oleh sekitar 15 orang. Mereka tidak bisa melarikan diri dan langsung mengalami penganiayaan,” terang Kapolres.

Penganiayaan tersebut melibatkan pemukulan menggunakan tangan kosong dan helm, serta penyulutan batang rokok terhadap korban. AF, salah satu korban, memerlukan perawatan intensif di rumah sakit setempat.

Para tersangka berhasil ditangkap di berbagai lokasi: satu di Madiun, tiga di Ngawi, satu di Mojogedang, dan satu lagi di Jaten. Salah satu tersangka, TMB, mengaku emosi karena korban berbohong mengenai alamat rumahnya, yang memicu tindakannya.

“Saya emosi karena korban berbohong mengenai alamatnya. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap TMB.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 170 KUHP, yang memuat ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan meliputi satu kaos lengan pendek bertuliskan GASHAK dan satu helm berlogo perguruan silat.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA