Polres Sragen Tetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya Anggota Persilatan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polres Sragen Tetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya Anggota Persilatan

Tuesday, 16 July 2024
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus meninggalnya salah satu anggota persilatan di Miri Sragen. 

Pelaku yang berinisial Y, berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di Miri, diduga terlibat dalam insiden yang menyebabkan korban, Muhammad Jaiz Andika Putra (15), meninggal dunia setelah menerima pukulan saat latihan pencak silat pada Jumat, 12 Juli 2024 pukul 21.00 WIB.

AKP Wikan Sri Kadiyono, Kasat Reskrim Polres Sragen, menyampaikan pernyataan atas nama Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam. Menurutnya, korban meninggal akibat pukulan yang diterima di dada kanan saat melakukan latihan rutin pencak silat bersama dengan pelaku dan anggota persilatan lainnya.

"Pada saat latihan, terjadi adu teknik antara korban dan pelaku, yang kemudian menyebabkan korban jatuh tak sadarkan diri. Meskipun korban sempat diberi pertolongan pertama dan dibawa ke RSUD dr Soeratno Gemolong, namun nyawa korban tidak dapat tertolong," ungkap AKP Wikan, Selasa (16/7/2024).

Kasus ini masih dalam pengembangan dengan menunggu hasil otopsi, sementara Satreskrim telah memeriksa 9 orang saksi dari total 12 peserta latihan. AKP Wikan menegaskan bahwa tersangka Y dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Proses penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan semua fakta terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," tambah AKP Wikan.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA