
Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap Curanmor di Tanon, Pelaku dan Barang Bukti diamankan, Rabu (23/9/26).
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Kasus dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, berhasil diungkap jajaran kepolisian. Seorang anak perempuan berinisial AD (16), warga Kecamatan Tanon, diamankan petugas untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku bagi anak.
Peristiwa tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Beat milik Darto, warga Dukuh Rejosari, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon, diketahui hilang dari garasi rumah pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Sebelumnya, sepeda motor itu diparkir korban di dalam garasi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ditinggalkan, kendaraan dalam kondisi tidak dikunci stang, sementara anak kunci masih berada di bagian dasbor depan.
Korban baru menyadari kendaraan tersebut hilang ketika hendak mengantarkan anaknya berangkat sekolah. Setelah mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada sejumlah tetangga, sepeda motor tidak ditemukan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tanon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penelusuran CCTV dan keterangan saksi, polisi mendapatkan sejumlah petunjuk, termasuk ciri-ciri orang yang diduga terlibat serta pakaian yang dikenakan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Tanon.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AD. Petugas kemudian mengamankan anak tersebut di wilayah Kecamatan Tanon.
Dalam pemeriksaan awal, AD disebut mengakui mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa kendaraan tersebut telah dijual kepada seseorang yang disebut tidak dikenal oleh AD di wilayah Desa Suwatu, Kecamatan Tanon, dengan harga Rp900 ribu.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan perkara tersebut. Di antaranya satu unit Honda Beat warna hitam, STNK, fotokopi BPKB, serta jaket berwarna merah yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui jajaran Reskrim mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu laporan diterima, petugas langsung melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan informasi serta rekaman CCTV. Petunjuk yang diperoleh kemudian segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Dewiana saat dihubungi, Rabu (23/9/2026).
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan dengan memperhatikan status AD yang masih berusia 16 tahun. Polisi akan menerapkan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk melakukan koordinasi dan pelimpahan penanganan kepada Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen.
Pengungkapan kasus ini menambah catatan penanganan perkara pencurian kendaraan bermotor di Sragen. Sebelumnya, sepanjang 2026, jajaran Polres Sragen juga beberapa kali mengungkap kasus curanmor melalui penyelidikan lapangan dan analisis rekaman CCTV. Pada Juli 2026, misalnya, Polsek Masaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen mengungkap perkara curanmor dan mengamankan kendaraan hasil kejahatan.
Dalam kasus Tanon ini, proses hukum terhadap AD tetap dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi juga masih menangani rangkaian penyelidikan terkait keberadaan pihak yang disebut menerima atau membeli sepeda motor tersebut. (Joko S)
KALI DIBACA