
Polsek Wonopringgo Polres Pekalongan Bongkar Modus Sewa Sepeda Motor oleh Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi, Selasa (22/9/26).
PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Unit Reskrim Polsek Wonopringgo Polres Pekalongan berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial ZA (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat menggadaikan sepeda motor sewaan tanpa izin pemiliknya.
Ttersangka yang menjabat sebagai Kades Karangasem, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, ditangkap petugas di jalan Desa Karangasem pada Selasa (22/9/2026) siang.
Kapores Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut.
"Pada hari Selasa, 22 September 2026 sekira pukul 13.00 wib, Polsek Wonopringgo Polres Pekalongan telah melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang melibatkan seorang oknum kepala desa," ujar Iptu Suwarti dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Iptu Suwarti menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 25 November 2025 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu tersangka mendatangi rumah korban, Budiman Sulistyo (51), di Jalan Mawar, Desa Wonopringgo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.
Tersangka datang berniat menyewa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah berpelat nomor G 4729 AOB untuk jangka waktu empat hari. ZA saat itu juga melunasi uang sewa sebesar Rp. 300.000 dengan tarif Rp. 75.000 per hari.
"Namun, setelah masa sewa empat hari tersebut habis, sepeda motor tak kunjung dikembalikan kepada korban. Setelah ditelusuri, ternyata sehari usai disewa, kendaraan tersebut langsung digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan izin korban," kata Iptu Suwarti.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp.20 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Wonopringgo melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga melakukan penangkapan pada Selasa (22/9/2026).
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor tersebut," tegas Iptu Suwarti.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy berikut BPKB dan STNK atas nama Ivonia Mellinda, serta satu buah E-KTP atas nama terduga pelaku.
Atas perbuatannya, oknum Kades tersebut dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ( Ari )
KALI DIBACA