Bawa Celurit dan Terlibat Geng Motor, Seorang Pemuda di Klaten Ditangkap Polisi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Bawa Celurit dan Terlibat Geng Motor, Seorang Pemuda di Klaten Ditangkap Polisi

Monday, 19 August 2024
KLATEN, WARTAGLOBAL.id -- Pemuda berinisial ANR (18) warga Gedaren, Kecamatan Jatinom, Klaten mengalami nasib apes setelah ditangkap polisi saat membawa celurit. ANR yang merupakan anggota geng motor ini tertangkap basah dan langsung diciduk oleh pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi, mengungkapkan bahwa modus operandi ANR bersama temannya adalah berboncengan motor sambil membawa senjata tajam untuk mencari sasaran pengendara lain di jalan. 

"Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah celurit sepanjang 110 sentimeter dengan gagang yang dibalut karet ban dalam, serta pakaian dengan logo geng." kata AKP Dica.

Penangkapan ANR terjadi berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/1/VIII/2024/SPKT/POLRES KLATEN/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 16 Agustus 2024. Lokasi kejadian berada di Dusun Mlandang, Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Klaten, sekitar pukul 03.00 WIB.

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, ketika warga mendengar suara bising knalpot sepeda motor dekat Jalan Tol Manjungan. 

Saat diperiksa, warga melihat dua pemuda berboncengan motor, dengan salah satu dari mereka membawa celurit. Warga kemudian melakukan pengejaran hingga pembonceng motor terjatuh. 
Sementara pengendara berhasil melarikan diri, ANR yang terjatuh berhasil diamankan oleh warga sebelum polisi tiba di lokasi.

ANR mengaku bahwa celurit tersebut adalah miliknya. Setelah diinterogasi di Sat Reskrim, ANR ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan diketahui bahwa ANR adalah anggota geng Kulon Warung Bois (KWB) yang terdiri dari 25 orang. Sebelum melakukan konvoi motor, ANR dan kelompoknya sempat mengonsumsi minuman keras dan obat terlarang. Geng ini diketahui juga terlibat dalam beberapa tindakan kekerasan di wilayah Wonosari.

ANR dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. Motif pelaku adalah merasa tertantang setelah menerima tantangan berkelahi melalui media sosial seperti TikTok.

Dalam pengakuannya, ANR menyebut dirinya baru bergabung dengan KWB selama delapan bulan dan sudah terlibat dalam tawuran di Klaten dan Boyolali. 

"Sebelum konvoi, kami biasanya minum ciu dan mengonsumsi obat-obatan, serta menerima tantangan lewat Instagram," jelas ANR kepada wartawan.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA