SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dalam sebuah operasi tangkap tangan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 529 butir obat berbahaya dari tangan pelaku.
Tersangka berinisial MNA alias Terong (24), warga Sragen, ditangkap di rumah milik Jono di Bulakrejo, Sragen. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 50.000, sebuah kantong kain warna hijau, dan sebuah ponsel merk Redmi dari tersangka.
Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Lukman Effendi, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang berinisial A dengan tujuan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
"Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A. Obat-obatan ini rencananya akan dijual kembali," ujar AKP Lukman Effendi pada Senin (19/8/2024).
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal terkait peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin dan pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain di balik peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen," tambah AKP Lukman Effendi.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA