KLATEN, WARTAGLOBAL.id -- Seorang pria berinisial S (43) yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 4 tahun di Kecamatan Tulung, Klaten, telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Klaten. Penangkapan dilakukan setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Ya, sudah kita tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya pada Senin (26/8/2024).
S menyandang dakwaan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dihubungkan dengan Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
"Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tersebut karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tambah AKP Dica Ariseno.
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pegawai toko di Kecamatan Tulung. Korban merupakan anak dari warga sekitar lokasi tempat pelaku bekerja.
"Pelaku sering berinteraksi dengan anak-anak di sekitar lokasi kerjanya," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya. Pelaku yang tinggal di bangunan belakang toko tempatnya bekerja diamankan oleh warga dan pihak kepolisian pada Jumat (23/8) malam.
"Pelaku bukan warga setempat. Ia hanya bekerja di toko tersebut dan tinggal di bangunan belakang toko. Setelah kabar tersebut tersebar, warga bersama polisi langsung mengamankan pelaku," jelas warga tersebut.
Lebih lanjut, warga setempat mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa di tempat asalnya. "Informasinya, pelaku pernah melakukan tindakan serupa di daerah asalnya dan kemudian diusir oleh warga," tambahnya.
Video penangkapan pelaku menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pelaku yang mengenakan jaket biru tampak dibawa oleh beberapa pria. Meskipun wajahnya diblur, tampak jelas bahwa pelaku mengalami luka lebam saat dibawa dari lokasi.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA