KLATEN, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reskrim Polres Klaten bersama Polsek Ceper berhasil menangkap Taufix Ade Hananta (25), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sebelumnya sempat melarikan diri setelah membawa kabur uang senilai Rp 100 juta. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya penyelidikan mendalam dan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Taufix Ade Hananta diduga menganiaya korban, Wagiyem (82), warga Dukuh Klegen, Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Klaten. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, Taufix masuk ke rumah korban ketika Wagiyem sedang mandi. Pelaku mencongkel lemari dan mengambil uang Rp 100 juta yang disimpan dalam kotak kayu di dalam lemari.
Kapolres Klaten AKBP Warsono, didampingi Wakapolres Kompol Tegar Satrio Wicaksono, Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, dan Kapolsek Ceper AKP Aris Joko Narimo, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (9/8/2024).
“Alhamdulillah, setelah melakukan pengejaran, akhirnya tersangka pelaku curas di Ceper ditangkap,” ujar Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 47,6 juta, mobil Daihatsu Sigra hitam bernomor W 1546 ZT beserta STNK dan kunci kontak, serta beberapa barang lainnya termasuk handphone, hoodie biru tua, kaos abu-abu muda, celana panjang abu-abu tua, topi hitam, palu, dan kotak penyimpanan uang.
Saat ini, Taufix Ade Hananta masih dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. “Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara Polres Klaten dan Polsek Ceper dalam menangani kasus kriminal di wilayah mereka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA