SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga Kota Solo, Jajaran Polresta Surakarta gencar melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong serta masyarakat yang melakukan konvoi atau arak-arakan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal-ugalan, sekaligus memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya.
Pada Kamis (15/8/2024) dini hari, sedikitnya 20 unit sepeda motor diamankan karena kedapatan menggunakan knalpot brong. Selain dijatuhi tilang, pemilik kendaraan juga diminta untuk mengembalikan knalpot motor mereka sesuai standar.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa kegiatan razia ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas yang dapat memicu kecelakaan serta mencegah terjadinya kesalahpahaman dan gesekan antarwarga. Penggunaan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Selama ini, kami telah menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai gangguan yang ditimbulkan oleh suara bising sepeda motor dengan knalpot tak standar, terutama di malam hari dan saat liburan. Oleh karena itu, kami lakukan penindakan,” jelas Iwan.
Untuk menyisir kendaraan berknalpot brong, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menerapkan metode patroli keliling. “Metode yang kami gunakan adalah mobile hunting di beberapa titik yang sering dilalui, kemudian kami imbau pengendara untuk menepi. Setelah itu, kami lakukan penilangan dan mengamankan kendaraan di kantor Sat Lantas Polresta Surakarta,” ungkapnya.
Selain sanksi tilang, pemilik kendaraan yang terjaring razia juga diwajibkan untuk memasang kembali knalpot aslinya. “Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu,” tegasnya.
Iwan juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan perlengkapan berkendara yang sesuai dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Ketika berada di jalan, kita harus memikirkan keselamatan karena keluarga menunggu di rumah. Kami juga mengharapkan masyarakat untuk tetap menggunakan helm standar SNI dan taat pada setiap aturan lalu lintas,” tutup Iwan.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA