SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial BA alias Abas (36), warga Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, menjelaskan bahwa BA alias Abas ditangkap di salah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Baki. Ia diketahui merupakan seorang residivis dengan rekam jejak tindak pidana narkotika, sebelumnya divonis penjara selama 9 tahun 3 bulan.
“Setelah penangkapan, kami membawa BA alias Abas ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Ari Widodo, pada Kamis (15/8/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat sekitar 0,5 gram, sebuah pipet kaca dengan sisa pembakaran, korek api gas berwarna biru yang sudah dimodifikasi, serta sebuah handphone lengkap dengan kartu SIM-nya.
“Saat diinterogasi, BA alias Abas mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A (DPO),” tambahnya.
BA alias Abas kini terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA