SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen, dipimpin oleh Kanit Gakkum, Iptu M. Nur Arifim, SH menjumpai sebuah truk pengangkut batu yang melanggar aturan dengan tidak menggunakan penutup muatan, saat melaksanakan kegiatan pengamanan lalu lintas pagi.
Kejadian ini terjadi menjelang jam sibuk, ketika lalu lintas kendaraan di lokasi tersebut sangat padat. Kejadian pertama di depan kantor Samsat, truk yang dimaksud terpantau tidak memiliki penutup muatan, bisa berakibat batu-batu yang diangkut dapat berjatuhan dan membahayakan pengendara lain. Situasi serupa juga ditemukan di simpang empat RSUD Kabupaten Sragen, yang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan akibat debu dan material yang terjatuh dari kendaraan.
Iptu M. Nur Arifim menjelaskan, Kami menegurnya dan memberikan penjelasan serta menyuruh untuk menutup muatannya karena dampak bahaya dari tidak menutup muatan seperti batu atau tanah, hal ini untuk memastikan keselamatan bersama di jalan raya.
"Truk-truk pengangkut barang wajib menggunakan penutup muatan untuk mencegah risiko kecelakaan dan polusi. Kami ingin masyarakat sadar bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.” Ujarnya, Sabtu (31/8/24).
AKP I Putu Asti Hermawan, S.I.K., M.H., M.Si., selaku Kasat Lantas Polres Sragen, menambahkan, “Tindakan preventif tersebut dilakukan sebagai upaya kami dalam menjaga ketertiban berlalu lintas secara humanis. Kami akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami berharap tindakan ini dapat menambah kesadaran pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas.”
Kedepannya, Satlantas Polres Sragen berencana untuk meningkatkan sosialisasi kepada para pengusaha angkutan barang mengenai pentingnya penggunaan penutup muatan. Selain itu, mereka juga akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan jika menemukan kendaraan yang melanggar peraturan, demi terciptanya keamanan dan ketertiban lalu lintas yang lebih baik di Kabupaten Sragen.
Satlantas Polres Sragen berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan di jalan raya. Penggunaan penutup muatan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi sesama pengguna jalan dari potensi bahaya.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA