Marcello Frisone Soroti Regulasi Pertanahan dalam Audiensi GJL dengan Kakanwil BPN Jateng - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Marcello Frisone Soroti Regulasi Pertanahan dalam Audiensi GJL dengan Kakanwil BPN Jateng

Tuesday, 25 February 2025
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Dalam audiensi antara Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Lampri, salah satu anggota GJL Jepara, Marcello Frisone, mengajukan sejumlah pertanyaan dan kritik terkait regulasi pertanahan.

Marcello menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Ia menilai beberapa pasal dalam regulasi tersebut cenderung berpihak kepada oligarki dan merugikan rakyat kecil. Beberapa poin utama yang disampaikannya antara lain:

1. Pasal 17 tentang Pemberian Izin Reklamasi

Dinilai dapat merusak ekosistem laut dan sumber daya yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Berpotensi membuka celah bagi korupsi dan gratifikasi, yang dampaknya merugikan masyarakat pesisir dan nelayan.

2. Pasal 65 tentang Pemberian Hak untuk Pulau Kecil dan Wilayah Perairan

Pulau kecil dan wilayah pesisir harusnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, bukan diberikan kepada pihak asing atau oligarki dengan dalih reklamasi.

3. Pasal 64 tentang Pembatalan Hak atas Tanah

Batas waktu 5 tahun sejak sertifikat diterbitkan dinilai melindungi mafia tanah, sehingga rakyat kecil kesulitan memperjuangkan haknya.

Pemerintah seharusnya hadir dan memberikan pendampingan kepada rakyat dalam sengketa tanah, bukan sekadar menyerahkan penyelesaian kepada pengadilan.

4. Pasal 84 tentang Pendaftaran Tanah Secara Elektronik

Kemudahan digitalisasi berisiko dimanfaatkan mafia tanah, terutama karena masyarakat kecil sering kali kurang memahami sistem elektronik dan hukum pertanahan.

Penyimpanan dokumen tanah secara elektronik dinilai bisa mempersulit pembuktian dalam kasus sengketa, sehingga dokumen fisik harus tetap menjadi bukti autentik.

Selain itu, Marcello juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap pemberian hak atas tanah. Ia menekankan bahwa sebelum hak diberikan, pemerintah harus memastikan dasar hukum, tujuan, dan risikonya. Setelah hak diberikan, perlu ada pengawasan berkala agar tanah tidak disalahgunakan atau ditelantarkan. Jika penerima hak melanggar aturan, maka hak tersebut harus dicabut dan tanah dikembalikan kepada negara.

Menanggapi pertanyaan dan kritik tersebut, Kakanwil BPN Jateng, Lampri, mengapresiasi masukan yang diberikan dan berkomitmen untuk menampung serta meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat. Ia juga menegaskan bahwa BPN terbuka terhadap dialog dengan masyarakat untuk menciptakan sistem pertanahan yang lebih adil dan transparan.

Audiensi ini menjadi momentum penting dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil atas tanah, sekaligus mendorong revisi regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan publik.

(Petrus)

KALI DIBACA