KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Camat non aktif Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono, mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 285 juta kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar, pada Selasa (24/9/2024).
Proses hukum terhadapnya tetap berlanjut meskipun uang tersebut telah dikembalikan.
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menyatakan, Uang ini merupakan hasil penyalahgunaan wewenang yang harus dikembalikan.
Perwakilan keluarga Wahyu yang didampingi kuasa hukum membawa uang tersebut dan menyerahkannya secara resmi.
Setelah penerimaan, uang langsung dihitung menggunakan mesin hitung bank, dan kini menjadi barang bukti.
“Kami tidak hanya menghitung manual, agar lebih akurat dan cepat,” tambah Kasi Pidsus, Hartanto.
Wahyu saat ini dirawat di rumah sakit akibat gejala stroke, dan penahanannya ditangguhkan.
“Kami menghormati proses hukum, meskipun kesehatan tersangka menjadi perhatian,” ungkap Bonar.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka lainnya, termasuk Agung Sutrisno, yang dituduh memalsukan tiket masuk objek wisata dengan kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.
Margono, penjaga loket, juga ditangkap karena perannya dalam penjualan tiket palsu. Barang bukti yang disita termasuk mobil dan tiket palsu.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan," tegas Bonar.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA