Kejari Karanganyar Tangkap Mantan Pengawas BUMDes Berjo, Diduga Korupsi Rp 5,7 Miliar - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Kejari Karanganyar Tangkap Mantan Pengawas BUMDes Berjo, Diduga Korupsi Rp 5,7 Miliar

Monday, 9 September 2024
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Seorang mantan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, berinisial AS, diamankan oleh Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Pasalnya, AS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang selama menjabat sebagai Dewan Pengawas.

AS ditangkap di salah satu hotel di wilayah Solo, pada Sabtu, 7 September 2024, pagi, dan ia mencoba melarikan diri.

Saat ini, AS ditahan di Mapolres Karanganyar dan tidak dapat melakukan perlawanan saat ditangkap di area parkir hotel tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, mengungkapkan bahwa AS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti yang sah. 

Tim Jaksa Penyidik kemudian mengeluarkan surat penetapan tersangka yang diikuti dengan penahanan di Rutan Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan.

“Tersangka ditangkap bersama seorang wanita berinisial S yang bukan istrinya saat hendak keluar dari hotel,” ujar Robert dalam jumpa pers di Aula Kejari Karanganyar, pada Minggu (8/9/2024).

Robert menjelaskan bahwa AS diduga menjadi otak di balik kasus korupsi dana BUMDes Berjo, terutama selama masa kevakuman kepengurusan BUMDes pada tahun 2019. Pada waktu itu, mantan Kepala Desa Berjo Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Eko Kamsono juga telah ditahan atas kasus yang sama. AS diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui pengelolaan objek wisata alam Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda di Desa Berjo.

AS diduga melakukan korupsi dengan mengumpulkan pendapatan dari penjualan tiket masuk objek wisata selama empat bulan masa kevakuman BUMDes Berjo, dengan total mencapai Rp1,5 miliar. 

Selain itu, pengelolaan parkir objek wisata senilai Rp600 juta dan dana BUMDes sebesar Rp3,5 miliar juga dikorupsi.

Temuan lain dari penyidik adalah adanya Rp1,5 miliar dana BUMDes yang dipindahkan ke rekening pribadi, sementara ATM rekening tersebut dibawa oleh tersangka.

“Kami menemukan bukti-bukti duplikat tiket masuk BUMDes dalam satu kardus dan banyak bukti pendukung lainnya. 

Meskipun tersangka cukup licik dan mencoba menghilangkan barang bukti, termasuk menghapus rekaman CCTV di rumahnya,” tambah Robert.

Menurut Kajari, tersangka AS berusaha melarikan diri dengan menghilangkan barang bukti dan sempat mangkir saat pemeriksaan sehari sebelum penangkapan. 

Tersangka mengklaim sakit dan dirawat di rumah sakit di Karanganyar, tetapi setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak benar. Kejaksaan kemudian berhasil menangkapnya di hotel di Kota Solo.

Total kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp5,7 miliar. Kejaksaan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun, saat ini fokus utama adalah terhadap tersangka AS yang telah merugikan masyarakat Desa Berjo secara signifikan.

“Rp5,7 miliar adalah jumlah yang sangat besar untuk sebuah desa, dan ini sangat menyakitkan bagi masyarakat,” tegas Robert Jimmy Lambila.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA