SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Satresnarkoba Polresta Surakarta menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan menangkap WSN alias Kecur (29), seorang kurir sabu lintas wilayah dari Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari.
Penangkapan ini membuktikan bahwa Kota Solo tidak memberikan ruang bagi pelaku narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Edi Hartono, menjelaskan bahwa Kecur ditangkap di rumahnya pada awal pekan lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang ditemukan di saku depan kiri celana pelaku saat itu.
“Barang bukti tersebut ditemukan saat pelaku ditangkap di rumahnya,” jelas Edi, pada Senin (9/9/24).
Selama proses interogasi, Kecur mengaku bahwa dia masih menyimpan sabu di 28 lokasi berbeda. "WSN menanam sabu di sepanjang jalan Solo-Baki dalam waktu satu hari. Kami menemukan 7 paket sabu yang belum diambil oleh pembeli, sementara sisanya tidak ditemukan,” ungkap Edi.
Menurut pengakuan Kecur, sabu tersebut diperoleh dari seorang pelaku bernama H yang saat ini masih buron. Kecur hanya bertugas menanam sabu di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh H dengan imbalan dua paket sabu.
Kecur kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Solo.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. Laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib,” tegas Iwan.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA