SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Hari ini Kamis (26/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Adapun Enam saksi yang dipanggil dalam kasus ini adalah:
1. PNS/Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang Agus Rochim
2. PNS/Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang Erwidati Yuliandri
3. Swasta, Budi Susilo
4. Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang 2019-2024 Meidina Kuswara
5. Ketua DPRD Kota Semarang 2019-2024 Kadar Lusman
6. Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu adalah kasus pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan, dan dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Sebelumnya, KPK mendalami peran Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono.
Pendalaman terkait penunjukan langsung lelang proyek di Pemerintah Kota Semarang.
(tim)
KALI DIBACA