SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar Penyuluhan / Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2024, dengan tema “Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi”, diselenggarakan di Ruang Auditorium Wijaya Utama Gedung Menara Wijaya,
Kamis (26/9/2024).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Widodo dalam sambutannya menekankan pentingnya memahami dan memerangi korupsi.
“Korupsi adalah salah satu tantangan terbesar yang dihadapi bangsa kita. Praktik ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menghambat kemajuan dan pembangunan,” kata Widodo.
Widodo mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi.
“Sebagai perangkat daerah, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi contoh dalam melawan korupsi. Setiap keputusan dan tindakan harus berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan berkeadilan,” tegasnya.
Penyuluhan hukum ini juga membahas tentang gratifikasi yang sering dianggap sepele.
Widodo menekankan pentingnya pemahaman komprehensif tentang batasan hukum terkait tindakan korupsi dan gratifikasi.
Adapun Materi penyuluhan disampaikan oleh Arfan Triono, Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia menekankan pentingnya peningkatan kesadaran akan bahaya korupsi dan gratifikasi di semua lapisan masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Sukoharjo.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA