Polisi Tangkap Dua Wanita Pelaku Pencuri Motor di Sragen - WARTA GLOBAL JATENG

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polisi Tangkap Dua Wanita Pelaku Pencuri Motor di Sragen

Saturday 14 September 2024
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen dan Polsek Karangmalang berhasil menangkap dua wanita yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Pada Kamis, 12 September 2024. 
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Kedua wanita tersebut merupakan bagian dari komplotan pencuri motor Honda Beat berpelat nomor AD 6915 EE yang dicuri dari warga Kroyo, Karangmalang, Sragen pada Senin, 9 September 2024.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan mengungkapkan detail kasus tersebut. Pencurian terjadi di rumah korban, Ika Yuliana Maduri (21), pada pukul 05.00 WIB. 

"Pelaku utama, S (59), seorang ibu rumah tangga dari Kelurahan Kroyo, nekat mencuri motor yang diparkir di teras depan rumah tetangganya dengan kunci yang disimpan di dashboard motor." terang iptu Joni saat dihubungi, Sabtu (14/9/24).

Motor hasil curian kemudian dijual kepada TN (56), seorang perempuan dari Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen, yang juga ditangkap karena berperan sebagai penadah. 

“TN ditangkap karena melanggar Pasal 480 KUHP. Modus operandinya adalah mencuri motor tanpa izin pemiliknya saat diparkir di teras dengan kunci masih ada di motor,” imbuhnya.

Kejadian berawal pada Minggu, 8 September 2024, ketika ibu korban memarkir motor di teras rumah pada pukul 21.00 WIB setelah menjemput saudara dari rumah makan. 

Keesokan paginya, motor tersebut hilang. Korban melaporkan kejadian ke Polsek Karangmalang, dan tim segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen.

Berdasarkan penyelidikan, petunjuk ditemukan dari YM yang menerima gadai motor tersebut. YM mengaku bahwa motor itu berasal dari TN. Pada pukul 15.00 WIB, TN ditangkap di Sentra Kuliner Veteran Brigjen Katamso Sragen. TN mengungkapkan bahwa motor tersebut dibeli dari S, yang kemudian ditemukan dan ditangkap di Dukuh Condong, Desa Jati, Masaran, Sragen.

Dalam penangkapan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk selembar surat keterangan dari lembaga pembiayaan, fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan satu unit motor Honda Beat berpelat nomor AD 4342 EE. Nomor pelat yang terpasang sebelumnya diduga palsu. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp2,8 juta, Rp100.000, dan Rp40.000 serta pelat nomor lainnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA