Polres Sragen Tangkap Guru Ngaji atas Dugaan Pencabulan Santri - WARTA GLOBAL JATENG

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polres Sragen Tangkap Guru Ngaji atas Dugaan Pencabulan Santri

Friday 13 September 2024
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Polres Sragen menangkap seorang guru ngaji berinisial S (55) yang diduga mencabuli santrinya yang masih di bawah umur, berinisial V (16).

Kepala Satreskrim Polres Sragen, Ajun Komisaris Isnovim Chodariyanto, di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Kamis, mengatakan bahwa kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya disetubuhi oleh tersangka pada Sabtu (7/9). Persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Juli lalu.

“Saat itu tersangka S sedang berdua dengan korban. Kejadian itu dilihat oleh anak-anak tetangga dan dilaporkan kepada orang dewasa,” katanya.

Selanjutnya, korban menanyakan soal kejadian tersebut kepada S, dan S mengakuinya di hadapan warga sekitar.

Tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan S kepada pihak kepolisian.

V diketahui pernah menjadi murid mengaji S. Namun, ketika masuk SMP, V tidak lagi belajar mengaji dengan S. Saat ini, V sudah duduk di kelas XI SMK di Kabupaten Sragen.

Meski demikian, komunikasi keduanya masih berlanjut melalui ponsel. S seringkali memberikan semangat pada V untuk rajin belajar.

Korban sempat ditanyai oleh kakak iparnya terkait hubungan antara V dengan S, hingga akhirnya terungkap bahwa keduanya menjalin komunikasi intens lewat WhatsApp.

Tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap V sebanyak 10 kali dan persetubuhan sebanyak 7 kali sejak tahun 2022 hingga 2024. Lokasi pencabulan dan persetubuhan terjadi di rumah dan gudang.

Isnovim mengatakan bahwa awalnya ada iming-iming berupa uang dari tersangka kepada korban. Bahkan, tersangka menjanjikan jika V hamil, maka S akan bertanggung jawab.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 821 ayat 1 maupun Pasal 821 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun atau maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, beredar video S dengan menggunakan celana dalam diarak oleh warga. Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sumberlawang Ajun Komisaris Sudarmaji mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kejadian tersebut.

“Saat itu ada informasi diarak putar kampung, kami lakukan percepatan ke TKP di lapangan. Setelah anggota datang, yang disangkakan ini sudah di rumah korban, bukan diarak,” katanya.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA