SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polres Sukoharjo. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dengan penangkapan seorang tersangka bernama JN (30), warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, menjelaskan bahwa JN ditangkap di Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, saat ia hendak mengambil narkoba jenis sabu.
“Pelaku ditangkap saat hendak mengambil sabu itu,” ungkap Iptu Ari Widodo pada Kamis (26/9/24).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram. JN kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba.
Komentar Nara Sumber: Iptu Ari Widodo menekankan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman,” tegasnya.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA