WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Seorang pria berinisial DLH alias Dedy (35), warga Kota Solo, ditangkap karena kedapatan menggunakan sabu seberat 0,65 gram.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di Klampisan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB, anggota mencurigai sebuah kamar hotel, dan setelah memeriksa, mendapati pelaku sedang mengonsumsi narkoba,” ungkapnya pada Sabtu (28/9/2024).
Dalam interogasi, DLH mengakui bahwa ia sedang menggunakan sabu. Petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram, dua plastik klip sisa pemakaian, dan satu alat hisap sabu (bong).
“DLH dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Anom.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, baik pengedar maupun pemakai,” tegasnya.
AKP Anom Prabowo menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia mengapresiasi laporan yang membantu pihak kepolisian mengungkap penyalahgunaan narkoba, menunjukkan bahwa kolaborasi antara warga dan aparat hukum adalah kunci dalam memerangi peredaran narkoba.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA