Agar Transparan, Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan Kakak-Adik di Purworejo Diambil Alih Polda Jateng - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Agar Transparan, Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan Kakak-Adik di Purworejo Diambil Alih Polda Jateng

Thursday, 24 October 2024
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerkosaan kakak-adik berinisial K (17) dan D (15) asal dari Polres Purworejo. Dua perempuan kakak-adik yang masih di bawah umur ini diduga diperkosa oleh 13 orang di wilayah Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Saat ini kasus tersebut ditangani pleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, penarikan kasus ini dilakukan agar penanganan perkara makin segera tuntas.

“Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan,” ujarnya di Polda Jateng, Kamis (24/10/2024).

Artanto mengatakan, sebenarnya kasus ini sempat diproses di Polres Purworejo tetapi UPTD PPA Kabupaten Purworejo bersama aparat perangkat desa malah melakukan mediasi. Selama proses penanganan itu, kepolisian tidak dilibatkan.

“Selama proses damai kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu. Setelah itu, kami tangani kembali. Jadi tidak ada istilah kasus ini mandek,” jelasnya.

Kasus ini masih terus didalami dengan melakukan pemeriksaan para saksi. Sementara sudah ada 10 saksi yang diperiksa terdiri dari korban, keluarga korban, terlapor, maupun orangtua terlapor, dan pelapor.

“Kami juga melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut di Polda Jawa Tengah hari ini,” ujarnya.

Berkaitan pengakuan korban dilecehkan oleh 13 terduga pelaku, Artanto bakal mendalami informasi tersebut. Termasuk soal pernikahan siri yang dialami oleh satu korban.

“Ya itu kan penyampaian (korban) tentunya kami harus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada sehingga yang disampaikan itu harus dapat kita buktikan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Untuk diketahui, dua korban dengan didampingi kuasa hukumnya juga mengadu ke Lembaga Bantuan Uya (LBU) atau sebuah platform aduan yang dikelola Surya Utama alias Uya Kuya, artis sekaligus anggota DPR RI. Pengaduan tersebut diunggah ke dalam akun resmi YouTube Uya Kuya TV dan akun Instagram @hotmanparisofficial.

Dalam video tersebut terungkap, salah satu korban diperkosa sampai 10 kali oleh para pelaku yang tak lain adalah tetangga korban. Selain itu, korban juga diancam jika mengungkap kejadian pemerkosaan itu maka video korban telanjang yang direkam secara paksa oleh para pelaku akan disebarkan.

Tak hanya itu, satu korban sudah melahirkan hingga dipaksa menikah secara siri dengan pelaku. Diduga perangkat desa dan kepala dusun setempat juga tidak menyarankan para korban melapor ke polisi. (PS.WG)

KALI DIBACA