WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id -- Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., memimpin konferensi pers di Mapolres Wonogiri pada Kamis (31/10/2024), untuk mengungkap berbagai kasus tindak pidana yang berhasil diatasi dalam sebulan terakhir. Acara ini menegaskan keseriusan Polres Wonogiri, khususnya Satuan Reskrim dan Satuan Reserse Narkoba, dalam penegakan hukum.
Dalam konferensi tersebut, terduga pelaku dan barang bukti dipresentasikan. Kasus pertama adalah pencurian yang dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga berinisial Y (33), warga Kabupaten Magelang, yang mencuri perhiasan dan uang dari majikannya di Kecamatan Selogiri. Total kerugian mencapai Rp 45 juta. Y ditangkap bersama kekasihnya, SW (33), yang membantu dalam penjualan barang hasil curian.
Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Susi Susanti, dengan kerugian Rp 10 juta. Tersangka KH (31), warga Kecamatan Tirtomoyo berhasil diamankan oleh polisi.
Kasus ketiga melibatkan penyebaran situs judi online oleh CDA (23), warga Kecamatan Jatipurno. Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan patroli siber dan menemukan akun yang membagikan link perjudian. CDA diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kapolres Wonogiri mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk beraksi. Keempat tersangka saat ini berada di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA