Polres Ngawi Gercep Bongkar Kasus Pembunuhan Lansia Melalui CCTV - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polres Ngawi Gercep Bongkar Kasus Pembunuhan Lansia Melalui CCTV

Tuesday, 29 October 2024
NGAWI, WARTAGLOBAL.id -- Polisi berhasil mengungkap Kasus perampokan yang berujung pembunuhan seorang Lansia (pemilik kos) di Desa Beran Kec Kab. Ngawi, Jawa Timur.

Terungkapnya kasus ini setelah Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan yang mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah serta mengandalkan rekaman CCTV.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter, Senin (28/10/2024).

“Bahwa dalam ungkap kasus ini, Polres Ngawi mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah dan mengandalkan rekaman CCTV,” kata Kapolres.

Diterangkan Kapolres, berawal, pada hari Selasa 15/10/2024, sekira pukul 11.00 WIB, diketahui oleh saksi KJ bahwa pemilik kos (korban) belum keluar rumah dan posisi rumah dalam keadaan terkunci, sehingga sekira pukul 14.30 WIB, Kepala Desa (Kades) Beran berinisial AS (47) melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ngawi.

“Saksi sempat mengecek melalui jendela rumah korban dan melihat sepeda motor milik korban tidak berada ditempat, karena merasa curiga, maka melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi,” terang Kapolres.

Akhirnya pintu rumah korban dibuka paksa oleh Polisi dan terdapat darah di lantai serta korban dalam keadaan terlentang dengan posisi kedua tangan dan mulut ditali menggunakan kain.

Berbekal keterangan 18 saksi dan hasil olah TKP, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyisiran CCTV. Dari rekaman CCTV di lingkungan sekitar TKP sampai pada jalur Ngawi-Solo tersebut, diketahui bahwa salah satu penghuni kos di rumah korban, yang berinisial S bin DS (56), laki-laki warga Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menguasai sepeda motor milik korban.

Berdasarkan persesuaian dan bukti-bukti yang ada, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengejaran dan akhirnya dapat mengamankan tersangka di salah satu rumah kos di daerah Indramayu, Jawa Barat bersama dengan barang bukti.

Motif dari tersangka adalah ekonomi karena tersangka sudah tidak mempunyai uang lagi. 

Tersangka saat ini, telah diamankan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut. Tersangka diterapkan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(PS W.G)

KALI DIBACA