SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Polres Sragen berhasil menggagalkan pengedaran obat-obatan berbahaya di wilayah Sukodono. Tersangka yang ditangkap adalah S alias Suyanto (27), warga Sukodono, Kabupaten Sragen.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Sukodono, setelah polisi menerima informasi dari sebuah ekspedisi pengiriman mengenai paket yang berisi obat-obatan terlarang yang dilarang diperjualbelikan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 7.030 butir obat berbahaya yang siap edar, yang ditemukan dalam kemasan kardus.
Selain itu, barang bukti lain yang disita meliputi dompet dan satu handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Saat diperiksa, Suyanto mengaku bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari seorang yang berinisial AW dengan tujuan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H, S.I.K., M.H, yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Lukman Effendi, S.H, M.H, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan 7.030 butir obat berbahaya, serta barang bukti lainnya berupa dompet dan handphone yang digunakan tersangka. Tersangka telah dijerat dengan pasal-pasal yang relevan," jelas AKP Lukman, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA