Polres Sragen Gencar Antisipasi Penyalahgunaan Obat Golongan G sebagai Pengganti Narkoba - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polres Sragen Gencar Antisipasi Penyalahgunaan Obat Golongan G sebagai Pengganti Narkoba

Thursday, 10 October 2024
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Sragen kini sudah mulai dapat ditekan, namun muncul potensi baru yang perlu diwaspadai. Obat-obatan golongan tertentu, khususnya yang masuk dalam kategori obat daftar G, kini menjadi pilihan alternatif bagi sebagian orang untuk mendapatkan sensasi serupa dengan narkoba, yang sudah diawasi ketat oleh pihak berwajib.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah gencar mengantisipasi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tersebut, khususnya pil koplo atau obat keras yang banyak digunakan oleh anak muda.

"Pengguna sekarang cenderung memilih obat-obatan golongan G karena bisa memberikan efek yang mirip dengan narkoba. Fenomena ini kami sadari dan kami terus berupaya agar peredarannya bisa ditekan," jelas Petrus.

Obat daftar G, yang merupakan serapan dari bahasa Belanda "Gevaarlijk" yang artinya berbahaya, termasuk dalam kategori Psikotropika dan peredarannya diawasi ketat oleh hukum. Di Indonesia, obat golongan ini masih bisa diperoleh dengan relatif mudah jika menggunakan resep dokter.

Namun, karena sifatnya yang berbahaya, pengaturan dan pengawasan terhadap obat ini harus dilakukan dengan hati-hati.

Menanggapi masalah ini, Polres Sragen terus melakukan langkah-langkah untuk menanggulangi peredaran obat daftar G. Salah satunya adalah dengan menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak, seperti BPOM dan pengusaha apotek.

"Beberapa bulan yang lalu, kami mengadakan forum grup discussion (FGD) dengan BPOM dan perwakilan pengusaha apotek untuk menertibkan peredaran obat daftar G. Kami ingin memastikan bahwa obat-obat tersebut hanya dapat dibeli dengan resep dokter dan tidak sembarangan beredar," ujar Kapolres.

Petrus juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjebak dalam penggunaan obat-obatan berbahaya tersebut.

"Karena obat-obatan tersebut masuk dalam kategori obat berbahaya yang diatur dalam Undang-Undang Narkoba, kami berharap orang tua dapat lebih peduli dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak bersentuhan dengan penyalahgunaan obat," tegasnya.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA