SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Polres Sragen berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai hampir Rp1,3 miliar. Dua orang tersangka telah diamankan oleh pihak berwajib, yakni Bambang Tri Setiawan alias BTS (24), seorang karyawan marketing, dan Dandy Oky Suryansyah alias DOS (26), keduanya warga Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Tersangka pertama ditangkap pada 27 September, diikuti oleh penangkapan tersangka kedua pada 1 Oktober. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasi Humas AKP Sigit Sudarsono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula, pada 12 Februari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB terjadi penggelapan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.284.375.000 di Gudang Toko Bangunan Tri Tunggal Jaya, Dukuh Pakis Wetan, RT 20, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Tersangka BTS, yang bertindak sebagai sales toko, menjual bahan bangunan berupa besi kepada konsumen, tetapi tidak menyerahkan uang penjualan tersebut ke pihak toko dengan alasan akan dibayarkan paling lambat dua minggu setelah barang terkirim.
"Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, pemilik toko melapor ke Polsek Masaran untuk penyelidikan," jelas AKP Sigit.
Setelah berkoordinasi dengan Resmob Polres Sragen, tim langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kampung Butuh, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa nota penjualan dan surat jalan.
"Barang bukti yang diamankan terdiri dari 16 lembar nota penjualan dari Toko Bangunan Tri Tunggal, 16 lembar surat jalan dari toko tersebut, serta nota dan rekap lainnya dari toko bangunan lain," kata AKP Sigit.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA