Polresta Surakarta Limpahkan Kasus Gangster San Andreas ke Kejari Solo - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polresta Surakarta Limpahkan Kasus Gangster San Andreas ke Kejari Solo

Wednesday, 2 October 2024
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- 
Kasus Gangster San Andreas Pembacok Suporter Persis Solo Masuk Babak Baru,
para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 352 KUHP.

Kasus pembacokan yang melibatkan gangster San Andreas terhadap suporter Persis Solo kini memasuki tahap baru. Polresta Surakarta telah melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, pada Rabu (2/10/2024).

Sebelumnya, tiga pemuda dari gangster San Andreas, yaitu CP (31), AAM (23), dan RRN (19), ditetapkan sebagai pelaku pembacokan yang mengakibatkan dua suporter Persis Solo menjadi korban.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap kedua setelah Kejari Solo menyatakan berkas perkara memenuhi syarat untuk dilanjutkan, ditandai dengan pemberitahuan P-21.

“Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, di mana kami menyerahkan ketiga pelaku dan barang bukti,”  kata Ismanto saat ditemui di Mapolresta Surakarta, Rabu (2/10/24).

Ismanto menegaskan komitmen Polresta Surakarta untuk memberantas segala bentuk kekerasan, baik oleh individu maupun kelompok.

“Siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Solo akan kami tindak tegas,” ungkapnya.

Penganiayaan yang dialami dua suporter Persis Solo terjadi, pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Ketiga pelaku, yang dalam pengaruh minuman keras, melakukan penyerangan secara brutal. 

Mereka membacok dua korban di dua lokasi berbeda, yaitu di kawasan RSUD Moewardi dan markas Damkar di Pedaringan, yang mengakibatkan luka serius di paha kedua korban, yang merupakan anak di bawah umur.

Dari ketiga pelaku, CP tercatat sebagai residivis dengan kasus serupa. Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 352 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dan kekerasan.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA