SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor kembali mengemuka di Kabupaten Sragen. Pelaku Tisen Febrianto, seorang residivis di tangkap polisi, atas perbuatannya, Tisen dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Satuan Reskrim Polres Sragen berhasil menangkap tersangka Tisen Febrianto, seorang residivis asal Ngawi. Ia ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Sragen setelah dilaporkan oleh korbannya, Edy Surajiyanto, warga Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/10) di wilayah Sambungmacan.
Tisen berpura-pura menawarkan diri untuk menjual sepeda motor Kawasaki KLX milik Edy, namun setelah berhasil membawa motor tersebut, ia tidak pernah kembali untuk menyerahkannya.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan sangat terencana.
"Pelaku sangat lihai dalam melancarkan aksinya dan berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya tanpa curiga," ungkap AKP Sigit.
Modus operandi Tisen dimulai dengan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, di mana ia mengajak korban bertemu langsung. Dalam pertemuan tersebut, ia menciptakan kesan meyakinkan dengan menawarkan keuntungan cepat dari penjualan motor.
Setelah motor berhasil dibawa, Tisen langsung menghilang tanpa jejak. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dengan orang yang baru dikenal.
"Jangan mudah percaya pada tawaran keuntungan besar, terutama dalam transaksi yang melibatkan barang berharga. Pastikan untuk selalu melakukan transaksi dengan aman dan bersama orang yang terpercaya," imbau AKP Sigit.
Atas perbuatannya, Tisen dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Diharapkan, hukuman ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA