SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Polresta Surakarta mengamankan seorang remaja berinisial DPW (18) yang merupakan warga Wonosari, Klaten. DPW ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan minuman keras (miras) di Jalan Kapten Mulyadi, Jebres, pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 03.10 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melalui Call Center. Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang remaja terlihat membawa sajam di lokasi kejadian.
Tim Sparta bersama Sat Reskrim Polresta Surakarta segera menuju lokasi sesuai informasi yang diterima. Setibanya di sana, pelaku sudah diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke Polsek Jebres.
"Setelah mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan, ditemukan satu buah sajam jenis parang dan dua botol miras jenis ciu," ungkap Kompol Arfian.
Menurut keterangan saksi di lokasi, diketahui bahwa pelaku berjumlah empat orang, namun hanya satu yang berhasil diamankan, sementara tiga temannya berhasil melarikan diri.
"Pelaku mengaku membawa sajam untuk melindungi diri dari kelompok lain saat di jalan," tambahnya.
Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi satu buah sajam jenis parang, dua botol miras jenis ciu, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
"Pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk didata dan ditindaklanjuti sesuai prosedur," pungkasnya.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA