SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Latar belakang serangkaian tabrak lari yang terjadi di wilayah Solo dan Sukoharjo pada Senin (14/10/2024) akhirnya terungkap. Pengemudi mobil Nissan Grand Livina yang terlibat dalam insiden tersebut adalah ABP (20), warga Sukoharjo.
Menurut keterangan polisi, tindakan pengemudi yang tancap gas dan menabrak sejumlah kendaraan serta seorang balita bukan disebabkan oleh pengaruh minuman keras atau narkoba. Pelaku melakukannya karena merasa takut dihajar oleh massa.
Hasil pengecekan kesehatan terhadap ABP juga tidak menunjukkan adanya pengaruh miras atau narkoba. Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, saat dikonfirmasi.
"Peristiwa ini bermula di Jalan Kalilarangan, di depan Mandiri Reklame. Pengemudi Grand Livina saat itu hendak berangkat ke salah satu kampus," ungkap Agung saat dihubungi, Selasa (15/10/24).
Namun, pengemudi malah menambah kecepatan hingga menyebabkan beberapa kecelakaan lalu lintas baik di Kota Solo maupun di Sukoharjo.
Setelah menabrak beberapa motor, ABP melanjutkan perjalanan ke wilayah Kecamatan Baki, Sukoharjo. Agung menjelaskan bahwa pengemudi tidak berhenti karena takut dengan kerumunan massa yang menggedor-gedor mobilnya.
"Berdasarkan hasil interogasi, pengemudi merasa terpaksa untuk tidak berhenti karena banyak masyarakat yang berusaha menghentikan mobil tersebut," terangnya.
ABP, yang diketahui berstatus mahasiswa, kemudian diamankan di Satlantas Polresta Solo. Polisi memeriksa kondisi kesehatannya dan meminta bantuan dari Dokkes Polresta Solo.
"Kondisi pengemudi stabil, dan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pengaruh obat-obatan terlarang. Artinya, negatif dari alkohol maupun narkoba," jelas Agung.
Di Kota Solo, terdapat empat lokasi kejadian tabrak lari, yakni di Kalilarangan, SPBU Pajang, Jongke, dan depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solo.
"Di Solo, ada empat motor dan satu mobil yang terlibat. Korban ada enam orang, namun semuanya hanya mengalami luka ringan," tambah Agung.
Saat ini, Satlantas Polresta Solo masih mengumpulkan keterangan dari para saksi, korban, dan barang bukti. ABP pun statusnya ditetapkan sebagai saksi pelaku.
"Kami akan melanjutkan penyelidikan kasus ini. Penyidik Gakkum masih mengumpulkan semua keterangan dari korban dan barang bukti. Selanjutnya, kami akan menerapkan pasal yang sesuai bagi pelaku tabrak lari ini," tutup Agung.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA