Guru SMPN 2 Mayong Jepara Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Akan Lapor Polisi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Guru SMPN 2 Mayong Jepara Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Akan Lapor Polisi

Thursday, 7 November 2024
JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, terjadi kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa, yang dilakukan oleh seorang guru di SMPN 2 Mayong Jepara, Jawa Tengah.

Perilaku tidak terpuji oleh seorang guru di SMPN 2 Jepara, inisial AR terhadap seorang siswanya, sebut saja Berlian. Keluarga korban, yang merasa terpukul dan marah atas insiden ini, tak tinggal diam dan langsung membawa kasus ini ke jalur hukum, Kamis (7/11/2024 ).

Menurut laporan keluarga korban, anak mereka diduga mengalami tindakan kekerasan fisik oleh seorang guru inisial AR yang seharusnya bertanggung jawab memberikan pendidikan dan perlindungan.

“Anak kami datang ke sekolah untuk belajar, bukan untuk diperlakukan seperti ini,” kata Ayah korban dengan nada kesal.

Tindakan tegas, menurutnya, harus diambil untuk memastikan pelaku diberi hukuman setimpal, karena tindakan ini tidak yang pertama, akan tetapi ketiga kalinya, pengakuan pelaku ruang tamu sekolah, dihadapan awak media. 

Tidak hanya keluarga korban yang bersuara. Orang tua siswa lainnya turut memberikan dukungan penuh, mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara untuk bertindak cepat dan tegas.

Mereka menuntut keadilan dan berharap kasus ini menjadi efek jera bagi siapa pun yang berani melakukan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Desakan Hukum dari Para Orangtua, Pelaku Harus Dihukum Berat! Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Banyak orang tua yang merasa prihatin dan geram atas insiden tersebut. 

Mereka bersatu padu mendukung langkah hukum yang diambil keluarga korban, berharap keadilan bisa ditegakkan dengan mengacu pada peraturan yang ada. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan aturan khusus tentang pencegahan kekerasan di sekolah, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

“Kami berharap polisi dan pihak sekolah segera mengambil tindakan. Jangan ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan di sekolah,” tegas salah satu orang tua siswa. 

Bagi mereka, ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi menyangkut keselamatan semua siswa yang ada di sekolah.

Tuntutan Masyarakat, Sekolah Aman dan Bebas dari Kekerasan. Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara juga tak lepas dari sorotan publik. Banyak yang mendesak agar dinas segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh. Pihak dinas diharapkan tidak hanya mengambil tindakan tegas kepada pelaku, tetapi juga merumuskan langkah preventif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman.

Ditempat terpisah Kepala Sekolah SMPN 2 Mayong menyatakan bahwa ia menyayangkan insiden tersebut dan merasa prihatin.

"Maaf sebelumnya, saya selaku Kepala Sekolah di SMPN 2 Mayong setelah kejadian itu, yang bersangkutan sudah saya panggil untuk pembinaan. Saya juga sudah melaporkan kepada pengawas sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Jepara. 

Mengenai sanksi, itu bukan wewenang saya, dan akan saya serahkan kepada pihak berwenang," ungkapnya.

Saat dimintai tanggapannya terkait insiden dugaan penganiayaan murid oleh seorang guru di SMPN 2 Mayong melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

"Kami akan menindaklanjuti dan segera memanggil kedua belah pihak. Hari ini masih kita klarifikasi dan pembinaan yang bersangkutan."ujar Ali Hidayat.

(MASKURI)

KALI DIBACA