Kapolresta Surakarta Tegaskan Larangan Odong Odong Beroperasi di Jalan Raya - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Kapolresta Surakarta Tegaskan Larangan Odong Odong Beroperasi di Jalan Raya

Thursday, 7 November 2024
SURAKARTA, WARTAGLOBAL id -- Polresta Solo menegaskan larangan bagi kereta kelinci (Odong odong) untuk beroperasi di jalan raya, menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait penggunaan moda transportasi tersebut. Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, dalam pertemuan dengan media pada Rabu (6/11/2024), menjelaskan bahwa keberadaan kereta kelinci di jalan raya melanggar sejumlah peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Menurut Iwan, kereta kelinci tidak memiliki izin operasional untuk beroperasi di jalan raya karena tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum. Ia menyebutkan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki izin trayek, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maupun uji kelaikan kendaraan bermotor, yang merupakan kewajiban bagi kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

"Kereta kelinci tidak memiliki izin trayek dan kelaikan kendaraan, sehingga tidak boleh beroperasi di jalan raya," tegas Iwan. Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa kereta kelinci tidak memenuhi standar kelayakan jalan dan tidak memiliki izin yang diperlukan untuk beroperasi sebagai angkutan umum. Selain itu, kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tidak memenuhi uji tipe dan uji cara penggandengan kendaraan.

“Karena tidak memenuhi standar ini, kereta kelinci tidak boleh digunakan sebagai angkutan umum,” tambah Iwan.

Keberadaan kereta kelinci di jalan raya dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya dan dapat mengganggu ketertiban lalu lintas. Oleh karena itu, Polresta Solo menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku bagi pengemudi dan operator, tetapi juga kepada pembuat dan pemilik kereta kelinci.

“Pembuat kereta kelinci yang melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda Rp 24 juta,” ujarnya.

Kapolresta Solo juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pengelola transportasi dan instansi terkait, untuk bekerja sama dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat untuk mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.

“Kami berharap semua pihak dapat mendukung penerapan aturan lalu lintas ini demi kepentingan bersama,” pungkas Iwan.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA