Kasus Penggelapan Rp 1,94 Miliar Divonis Ringan, Korban Minta JPU Banding! - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Kasus Penggelapan Rp 1,94 Miliar Divonis Ringan, Korban Minta JPU Banding!

Friday, 15 November 2024
JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Sidang kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Melka Anggraeni Pramono memasuki tahap akhir pembacaan putusan vonis, pada Kamis, 14 November 2024, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara. Jl. K.H. Fauzan No.4, Pengkol, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, (15/11/2024 ).

Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Ketua Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Muhammad Yusuf Sembiring, S.H., dan Joko Ciptanto, S.H., M.H., membacakan putusan dengan terdakwa Melka didampingi kuasa hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muk,anah S.H.

Kuasa hukum korban, Idrus Umarama, menyatakan ketidakpuasannya atas vonis yang diberikan. "Kami menghormati keputusan majelis, namun kerugian yang dialami klien kami sangat besar, mencapai Rp1,94 miliar," kata Idrus.

Ia menekankan bahwa hukuman harus memberikan efek jera dan berharap kebenaran dan keadilan ditegakkan dengan tegas. Idrus juga mendesak agar terdakwa segera ditahan, mengingat putusan sudah menyatakan terdakwa bersalah.

Dalam konferensi pers, Idrus menambahkan, "Kami meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding agar hak korban diperjuangkan lebih lanjut. Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jepara, Meirina Dewi Setiawati, SH, M.Hum, menjelaskan bahwa putusan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait status terdakwa yang diubah menjadi tahanan rumah, Meirina menyatakan hal tersebut berdasarkan permohonan terdakwa dan penilaian Majelis Hakim atas perilaku kooperatif terdakwa selama proses persidangan. Terdakwa bahkan diizinkan pulang ke Semarang setelah sidang, tanpa pengawalan aparat hukum.

Meirina juga mengakui perlunya evaluasi terkait ketidakpastian jadwal sidang. "Kami akan memperbaiki pengaturan agar terdakwa wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.

(MASKURI)

KALI DIBACA