Ketua DPRD Jepara Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Ketua DPRD Jepara Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025

Friday, 22 November 2024
JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Bertempat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Jumat (22/11/24).

Acara ini menjadi momen penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah untuk tahun mendatang.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara, H. Dr. Agus Sutisna, SH., MH., dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP),  didampingi oleh tiga Wakil Ketua DPRD, yaitu Drs. H. Junarso dari PDI Perjuangan, Arizal Wahyu Hidayat, SE dari Partai Gerindra, dan H. Pratikno dari Partai NasDem.

Hadir pula Penjabat (Pj.) Bupati Jepara, perwakilan dari Kodim 0719 dan Polres Jepara dan Forkopimda.

Rapat paripurna ini terdiri dari beberapa agenda utama, yaitu: Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar): Ketua Banggar menyampaikan hasil pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan tersebut, Banggar menyoroti prioritas alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Setiap fraksi di DPRD Kabupaten Jepara turut menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda. Fraksi-fraksi yang memberikan laporan meliputi:

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi Gabungan (Demokrat, PAN, dan PKS) kepada ketua DPR D Kabupaten Jepara.

Pengambilan Keputusan Raperda; Setelah mendengar laporan dari Banggar dan pendapat akhir fraksi-fraksi, DPRD secara resmi menetapkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai Peraturan Daerah (Perda). Untuk ditandatangani, Ketua DPR D, dan 3 wakilnya, dan  Bupati Jepara. 

Pendapat Akhir Pj. Bupati Jepara memberikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan pembahasan yang intensif. Ia juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan DPRD. 

Sebagai bagian dari keputusan, DPRD Kabupaten Jepara menyampaikan 41 poin rekomendasi kepada Pj. Bupati Jepara. Poin-poin tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari optimalisasi pelayanan publik hingga penguatan sektor ekonomi lokal.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menegaskan komitmen bersama untuk memastikan APBD 2025 dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Ketua DPRD Jepara, H. Dr. Agus Sutisna, SH., MH., menyatakan bahwa APBD 2025 harus mampu menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah, dan menghadapi tantangan global.

Dalam laporan yang disampaikan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jepara mengungkapkan bahwa proyeksi pendapatan daerah mengalami peningkatan dari rancangan awal sebesar Rp2.402.694.048.857 menjadi Rp2.513.305.673.834. Dengan demikian, terdapat tambahan pendapatan sebesar Rp110.611.624.977.

“DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen untuk bekerja sama dalam melaksanakan seluruh program yang telah direncanakan. Keberhasilan implementasi APBD ini menjadi tanggung jawab bersama demi kemajuan Jepara yang lebih baik,” ujar Agus Sutisna.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu bukti nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan amanah rakyat. APBD 2025 diharapkan menjadi landasan kuat untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maju dan merata.

(MASKURI)

KALI DIBACA