SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Polresta Surakarta berhasil menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus order fiktif dan provokasi tindakan offbid terhadap mitra Gojek di Kabupaten Klaten.
Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Dwi Septyantono, mantan Head of Division Maxim Klaten, terbukti melakukan manipulasi order untuk menciptakan persaingan tidak sehat dalam industri transportasi online.
Modus ini mengakibatkan kerugian bagi mitra aplikator transportasi online yang berusaha mencari nafkah dengan cara yang jujur, di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat. Kapolres Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Wakasat Reskrim AKP Sudarmianto, menjelaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
"Modus order fiktif ini berpotensi merusak stabilitas usaha transportasi online dan berdampak negatif pada mata pencaharian mitra transportasi online yang bekerja dengan penuh integritas," ujar Sudarmianto, didampingi Kasubag Humas AKP Umi Supriati dan Kanit Resmob Iptu Irham Rhozan Al Fiqri, Senin (11/11/2024).
Sudarmianto menegaskan bahwa tindakan manipulasi data elektronik yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya merugikan, tetapi juga merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE, pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik untuk tujuan menciptakan data palsu dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp12 miliar.
"Tindakan ini merupakan bentuk kejahatan digital yang melibatkan manipulasi data agar transaksi fiktif tersebut terlihat sah. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan ekonomi masyarakat luas dan mencederai nilai-nilai persaingan yang adil di sektor transportasi online," tambah Sudarmianto.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, berharap ungkapnya kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku dan pihak lain yang mempertimbangkan untuk melakukan manipulasi serupa. Polresta Solo menekankan pentingnya menjaga transparansi dan etika bisnis, terutama di era digital yang sangat bergantung pada kepercayaan dan integritas data.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA