SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sragen berhasil menangkap seorang pelaku perjudian online di sebuah warung angkringan di Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pelaku yang berinisial AS alias Arif (26), asal Grobogan, ditangkap pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, saat sedang asyik bermain judi online menggunakan ponsel di lokasi tersebut.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal melakukan penyelidikan yang mendalam. Dari penyelidikan tersebut, terungkap adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan di warung tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan pelaku sedang aktif bermain judi online melalui platform GrandMaxBet88,” ujar AKP Isnovim. “Tim segera dikerahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perjudian online,” tambahnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit ponsel Samsung A05 yang digunakan untuk bermain judi, akun judi dengan username Arif66, serta akun dompet digital DANA yang digunakan dalam transaksi perjudian. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana terkait aktivitas perjudian online.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA