Polres Klaten Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di PD BKK - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polres Klaten Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di PD BKK

Friday, 1 November 2024
KLATEN, WARTAGLOBAL.id -- Unit Tipikor Polres Klaten melakukan penggeledahan di Kantor PD BKK unit Kecamatan Klaten, Jl. Klaten-Boyolali, Desa Ngawen, Kec. Ngawen, Klaten, Jateng, terkait 
Kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif.

Penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik. Kasus yang sudah lama itu kembali mencuat setelah adanya penggeledahan di Kantor BKK tersebut oleh unit Tipikor Polres Klaten.

Menanggapi hal itu, Kapolres Klaten melalui Kasat Reskrim AKP Yulianus Dika Ariseno Adi, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.

“Kabag perekonomian menyebutkan, bahwa Kasus tersebut sudah lama dan sudah terselesaikan, namun nyatanya tiga bulan lalu ada laporan masyarakat ke kami dibagian pidum (pidana umum) terkait sertipikat yang tiba-tiba berada di BKK,” kata Kasat Reskrim AKP Yulianus, Kamis (31/10/2024).

Menurut Kasat Reskrim, jika kasus itu sudah selesai seharusnya tidak ada masyarakat yang dirugikan. Ia mengatakan telah memanggil Kabag perekonomian.

“Panggilan pertama, Rabu kemarin kami layangkan kepada Kabag Perekonomian, namun yang bersangkutan tidak datang. Yang bersangkutan konfirmasi untuk penundaan,” katanya.

AKP Yulianus menjelaskan bahwa ada dua SPDP yang diterapkan dalam mengungkap fakta, yakni SPDP peristiwa dan SPDP lengkap dengan tersangka.

“Dalam hal ini sesuai KUHP kami menggunakan SPDP peristiwa. Jadi kami menemukan peristiwa pidananya namun belum menentukan tersangka, karena tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-red) masih melakukan penghitungan kerugian negara sampai hari ini,” terangnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan telah memeriksa 28 orang saksi. Soal penyaluran dugaan kredit fiktif apakah sebelum atau sesudah merger, masih didalami.

“Nanti berapa korban dan modusnya seperti apa dan berapa besaran kerugian mohon waktunya, sabar karena kita menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” tutupnya.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA