Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono Kepala Otorita IKN - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono Kepala Otorita IKN

Tuesday, 5 November 2024
JAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Presiden Prabowo Subianto melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (5/11/24) di Istana Negara, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Basuki telah menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN sejak Juli 2024.

Prosesi pelantikan dimulai dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 151/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN, kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo dan diikuti oleh pejabat yang dilantik. Berikut sumpah jabatan yang dibacakan Presiden Prabowo:

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab."

Basuki Hadimuljono, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN pada Juni 2024, menggantikan Bambang Susantono.

Sebagai informasi, jabatan Kepala Otorita IKN memiliki kedudukan setara menteri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam aturan tersebut, Otorita IKN dikategorikan sebagai lembaga setingkat kementerian, sehingga kepala lembaganya yang ditunjuk oleh Presiden, dengan persetujuan DPR, juga berkedudukan setara menteri. 

Pasal 5 Ayat 4 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

(PS.W.G)

KALI DIBACA