KLATEN, WARTAGLOBAL.id -- Kurang dari 24 jam, Polres Klaten berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dukuh Troso Baru, Desa Troso, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, pada Senin (23/12/2024) dini hari.
Pelaku berinisial YS (44), seorang buruh harian lepas, ditangkap saat berada di sebuah ATM di Jakarta Barat pada Selasa (24/12/2024) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan korban, HHR (43), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Semarang, mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial. Hubungan keduanya berkembang melalui komunikasi intens di aplikasi perpesanan sebelum akhirnya bertemu di Klaten.
Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat menginap di sebuah hotel. Pelaku kemudian mengajak korban berkeliling Klaten dengan alasan mencari udara segar. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku menghentikan kendaraan dan memukul korban di bagian tengkuk menggunakan pistol korek api.
“Pelaku memastikan lingkungan sepi, lalu mendekati korban dari belakang. Ia memukul korban dengan pistol korek api hingga korban berteriak. Karena panik, pelaku memukul korban berkali-kali hingga korban pingsan,” jelas AKBP Warsono kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (27/12/2024).
Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku menyeret tubuh korban sejauh 20 meter ke semak-semak dan merampas barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor, ponsel, dan uang tunai. Pelaku kembali ke hotel, membuang barang-barang milik korban ke sungai terdekat, mengganti pakaian, dan melarikan diri ke Jakarta. Kendaraan korban dititipkan di Terminal Solo.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Klaten berhasil melacak keberadaan pelaku melalui jejak digital. Saat pelaku hendak menarik uang di ATM, petugas langsung menangkap YS tanpa perlawanan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat, ponsel Redmi 9C, perhiasan imitasi, helm, dan pistol korek api.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno, menyampaikan bahwa korban sempat sadar setelah pingsan dan meminta pertolongan warga sekitar. Saat ini, kondisi korban telah membaik meskipun masih terdapat memar di tubuhnya.
“Korban sempat dirawat di rumah sakit karena luka di kepala akibat pukulan berulang kali. Luka yang cukup parah di bagian belakang kepala telah dijahit,” kata AKP Dica.
Dalam pengakuannya, pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan ini secara spontan karena tekanan ekonomi.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, Polres Klaten membuktikan komitmen dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA