Viral Kasus Pemerkosaan Mandek di Solo Sejak 2017, Mantan Istri Buka Suara - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Viral Kasus Pemerkosaan Mandek di Solo Sejak 2017, Mantan Istri Buka Suara

Saturday, 28 December 2024
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- 
Seorang wanita bernama Arimbi muncul ke hadapan publik untuk meluruskan dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkannya pada tahun 2017. Arimbi menegaskan bahwa laporan tersebut adalah laporan palsu yang dibuat atas tekanan dari mantan suaminya, Yudi.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Yudi menyampaikan pengaduan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada Kamis (19/12/2024). Dalam aduannya, Yudi menyebutkan bahwa laporan dugaan pemerkosaan terhadap Arimbi dan anaknya mandek sejak dibuat pada 2017.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ribut Hari Wibowo, untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara adil dan transparan.

"Kami meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan," katanya.

Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi, memastikan bahwa laporan yang dibuat pada Oktober 2017 telah dicabut oleh pelapor pada November 2017. Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan forensik menunjukkan tidak adanya bukti terjadinya pemerkosaan atau pencabulan.

“Dugaan tersebut dilaporkan pada Oktober 2017, namun pelapor mencabut laporan tersebut sebulan kemudian.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil laboratorium forensik, tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan,” kata Kombes Iwan, Minggu (22/12/2024) lalu.

Arimbi, dalam klarifikasinya pada Jumat (27/12/2024), mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa membuat laporan palsu oleh Yudi, yang saat itu masih menjadi suaminya.

Menurutnya, laporan tersebut dibuat karena rasa cemburu Yudi terhadap pria berinisial D, seorang mahasiswa indekos.

“Yudi menyekap saya dan D selama tiga hari di lokasi terpisah. Selama penyekapan, kami dipaksa mengaku berselingkuh. Ketika D berhasil melarikan diri, saya dipaksa membuat laporan pemerkosaan di kepolisian,” ujar Arimbi.

Arimbi juga menceritakan bahwa ia mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama pernikahannya. “Jika saya menolak membuat laporan, saya disekap, dipukuli, dan diintimidasi. Karena itu, saya akhirnya mengikuti permintaannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak didasarkan pada kejadian nyata. Setelah visum tidak menunjukkan bukti pemerkosaan, Arimbi mencabut laporan tersebut secara sukarela.

“Laporan itu saya buat di bawah tekanan. Tidak pernah terjadi apa pun pada saya atau anak saya. Pada 2017, saya mencabut laporan itu sendiri tanpa paksaan,” jelasnya.

Kuasa Hukum Minta Kasus Dituntaskan
Kuasa hukum Arimbi, Muhammad Arnaz, meminta agar kasus ini benar-benar diselesaikan dan Komisi III DPR memberikan ruang bagi kliennya untuk menyampaikan kesaksian.

“Saya berharap Komisi III mau mendengar langsung keluh kesah Mbak A (Arimbi) agar masalah ini menjadi jelas. Kami ingin fakta sebenarnya diungkap, termasuk kondisi yang dialami klien saya saat laporan itu dibuat,” kata Arnaz.

Kasus ini menyoroti pentingnya investigasi yang menyeluruh dan perlindungan terhadap korban, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan sistem hukum untuk tujuan pribadi.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA